Follow Us

Bak Buah Simalakama, Gratiskan Miras untuk Pengunjung Bernama Muhammad dan Maria, Holywings Digugat karena Penistaan Agama

Rifka Amalia - Sabtu, 25 Juni 2022 | 16:01
6 karyawan Holywings ditetapkan sebagai tersangka kasus promosi miras 'Muhammad dan Maria'.
(Kompas.com. Muhammad Isa Bustomi)

6 karyawan Holywings ditetapkan sebagai tersangka kasus promosi miras 'Muhammad dan Maria'.

Sosok.ID - Tempat hiburan malam Holywings menjadi sorotan karena dianggap melakukan kegiatan promosi miras yang bernada menistakan agama.

Usut punya usut, Holywings berupaya meningkatkan penjualan minuman keras dengan menggratiskannya untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria.

Dugaan itu muncul mulanya karena poster promosi Holywings yang beredar di sosial media pada Rabu (22/6/2022) malam.Promosi itu diberlakukan pada Kamis (23/6/2022).

Dikutip dari Kompas.com, kepolisian saat ini tengah menetapkan 6 pegawai Holywings sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat konferensi pers di Mapolres Jaksel, Jumat (24/6/2022) malam.

"Dari penyelidikan, kami berpendapat bahwa ada tindak pidana sehingga kami mencoba mempersangkakan atas peristiwa tersebut," ujar Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Budhi menyebut kasus penistaan agama itu mulanya belum ada yang melaporkan ke pihak kepolisian. Namun pihak kepolisian melakukan inisiatif mendalami dugaan tersebut.

"Dari situlah kemudian kami lakukan laporan polisi model A. Karena saat itu belom ada yang lapor kepada kami, tapi kami sudah berinisiatif untuk menjemput bola sebelum kasus ramai," kata Budhi.

Polisi berkesimpulan cukup kuat telah terjadi dugaan tindak penistaan agama.

Setelah meminta keterangan sejumlah pegawai dan ahli, 6 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami menerapkan bahwa diduga telah terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," kata Budhi.

"Juga terkait dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan, penyalahgunaan penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia dengan ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara," ucap Budhi.

Source : Kompas.com

Editor : Rifka Amalia

Baca Lainnya

Latest