Follow Us

Se-Indonesia Salah? Bukan Gegara Backingan, Nikita Mirzani Akui Ogah Gubris 12 Surat Panggilan Polisi Soal Sosok Mahendra Dito Karena Ini!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Jumat, 17 Juni 2022 | 08:31
Se-Indonesia Salah? Bukan Gegara Backingan, Nikita Mirzani Akui Ogah Gubris 12 Surat Panggilan Polisi Soal Sosok Mahendra Dito Karena Ini!
Tangkap layar YouTube/Populer Seleb

Se-Indonesia Salah? Bukan Gegara Backingan, Nikita Mirzani Akui Ogah Gubris 12 Surat Panggilan Polisi Soal Sosok Mahendra Dito Karena Ini!

"Dua belas (pemanggilan) dalam 3 minggu. Pokoknya pernah dalam satu minggu itu hampir setiap hari, kecuali hari sabtu atau minggu itu saya lupa. Pokoknya semua itu terekam di cctv," kata Nikita Mirzani di kawasan Ciledug, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022) malam, dikutip dari Tribun Seleb.

Adapun alasan Nikita Mirzani mangkir panggilan dari polisi, di antaranya ia merasa janggal terhadap pemanggilan tersebut.

"UU ITE. Bukannya UU ITE dari Pak Kapolri harus ada mediasi ya? Bukan langsung penangkapan," ungkap Nikita Mirzani.

"Ini mediasi belum, itu juga setiap hari (surat) panggilan dateng. Kenapa sih aku panggilan pertama, kedua nggak dateng. Karena menurut aku yang punya akal sehat, tidak wajar pemanggilan ini," lanjutnya.

Selain merasa janggal, adapun alasan lain Nikita mangkir panggilan tersebut, yaitu ia disibukkan dengan pekerjaannya.

Nikita mengungkapkan hampir setiap harinya ia pulang malam. Maka tak ada waktu untuk memenuhi panggilan penyidik.

"Kalau malam pulang sudah langsung maunya mandi istirahat besok bangun udah mengurus anak sekolah," jelas Nikita Mirzani.

Kendati demikian, akhirnya pada 15 Juni 2022 sore hari, Nikita Mirzani memenuhi panggilan sebagai saksi terlapor di Polres Serang, Banten.

Sebelum memenuhi panggilan, rumah Nikita Mirzani sempat dikepung polisi selama 9 jam, dari sekitar pukul 03.00 hingga 12.20 WIB.

Sebagai tambahan, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani terkait dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Source : Grid.ID, Youtube, Tribun Seleb

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest