Pasalnya, pelaku pernah memperjuangkan dirinya agar memperoleh beasiswa KIP (Kartu Indonesia Pintar).
"Malam ini kita tidur sama ya, karena aku satu minggu ini pulang ke Tebing.
Hanya malam ini lah terakhir kita tidur sama," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing menirukan penjelasan korban, Selasa (31/5/2022).
Namun secara mengejutkan, pelaku kemudian nekat memeluk korban secara paksa dan memperkosanya.
Setelah kejadian tersebut, pelaku yang ketakutan lantas bercerita pada temannya.
Akhirnya kejadian ini dilaporkan ke Polres Taput.
Adapun pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada, Jumat (3/6/2022) setelah Polres Tapanuli Utara melakukan Visum ET Revertum (VER) dan pemeriksaan saksi.
"Setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa Visum Et Revertum," kata dia.
Atas perbuatannya, dosen pria tersebut dijerat Pasal 292 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu dilansir dari Tribun Medan, kasus sodomi yang menyeret nama kampus IAKN Tarutung membuat eks Wakil Rektor buka suara.
Dr Lustani Samosir setuju terkait proses hukum yang berjalan bagi oknum dosen cabul.