Bukti-bukti surat ada pada Teddy Pardiyana.
"Ada buktinya berupa kuitansi jual beli, perjanjian jual beli, pembayaran BPHTB, dan sertifikat dikuasai oleh pak Teddy," ucap Wati.
Ditegaskan oleh Teddy Pardiyana, sikapnya mempertanyakan hak bukanlah ngotot. Bahkan selama hampir 3 tahun kepergian mendiang, Teddy tidak pernah menggugat pihak Rizky Febian.
"Saya sendiri nggak ngotot, maaf. Saya klarifikasi ya saya nggak ngotot," kata Teddy dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Minggu (5/6/2022).
"Ini udah tiga tahun, kalau ngotot mungkin saya dari pertama harus menggugat," tegas dia.
Selain itu, Teddy mengatakan bahwa secara agama, dia harus mendapatkan warisan dari istri yang meninggal dunia.
"Karena ada aturannya secara agamanya kan jelas. Saya ditinggal mati, ibaratnya bukan ditinggal cerai hidup," ucap Teddy.
"Kalau secara agama itu ada hak bagian Dedek Bintang, saya, terus ibu almarhum, terus anak-anaknya," tambahnya.
"Saya nggak pernah ngotot makanya sampai tiga tahun nggak pernah menggugat atau mempermasalahkan," jelas Teddy.
"Kalau secara Islam itu harusnya kan 40 atau 100 hari sudah dibagikan karena biar almarhumah di sananya juga tenang," tambah dia. (*)