"Ini semua saya lakukan atas dasar kemanusiaan dan juga untuk memutus keraguan saya atas hubungan hukum saya dengan Naira," ujar Rezky Aditya.
Namun, tes DNA tak bisa dilakukan lantaran pihak Wenny Ariani justru meminta hal lain.
"Proses tes DNA tersebut tidak bisa dilakukan karena memang ada permintaan lain dari pihak penggugat, yang nanti detailnya akan disampaikan oleh pengacara saya," ujarnya.
Anna Sofa Yuking selaku kuasa hukum Rezky Aditya yang juga berada di lokasi turut menjelaskan kronologinya.
Ia membenarkan dihubungi Rezky Aditya usai memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Rezky Aditya menghubunginya kala itu untuk menawarkan tes DNA.
Anna lantas menyampaikan pesan Rezky Aditya kepada kuasa hukum Wenny Ariani dalam dua kali pertemuan.
Namun, kata Ana, tes DNA hingga kini tak terlakasana.
Sebab kala itu pihak Wenny Ariani justru meminta hal lain yang membuatnya dan Rezky Aditya terkejut bahkan tak bisa menerimanya.
"Pada saat kita sampaikan keinginan kita untuk tes DNA, pihak penggugat melalui pengacaranya kemudian menyampaikan penawaran untuk jual putus. Sungguh ini menurut kami begitu mengagetkan pada waktu itu."
"Meski kita tidak menutup negosiasi. Tapi, terus terang kata-kata jual putus itu menurut ukuran kami sangat bertentangan dari apa yang selama ini selalu disampaikan oleh pihak penggugat di media, dimana semata-mata kepentingan Naira, demi status hukum Naira," beber Anna.
Anna mengatakan, saat bertemu dengan kuasa hukum Wenny Ariani, ia juga menyampaikan komitmen Rezky Aditya.