Sosok.ID - Kasus tuntutan hak pengakuan anak Wenny Ariani, justru semakin pelik usai pihak Rezky Aditya angkat suara.
Pasalnya, terdapat perbedaan pernyataan yang menyebabkan kebingungan informasi mengenai ucapan pihak mana yang benar.
Kuasa hukumRezky Aditya, Ana Sofa Yuking mengatakan bahwa pihaknya menyanggupi tes DNA, namun Wenny Ariani malah mengajukan penawaran jual putus.
Dilansir dari Grid.ID, jual putus merupakan perjanjian yang mengharuskan pencipta menyerahkan ciptaannya melalui pembayaran lunas oleh pihak pembeli sehingga hak ekonominya beralih kepada pihak pembeli.
Sementara menurut Wenny Ariani, pihaknya sama sekali tidak menyinggung mengenai jual putus.
Alasan Wenny Ariani tidak sepakat dengan penawaran tes DNA dari pihak Rezky Aditya adalah karena mereka ingin hal itu dilakukan secara diam-diam.
Sementara Wenny Ariani menuntut agar pekara yang saat ini sedang mereka hadapi, termasuk tes DNA dilakukan di bawah payung hukum.
"Pihak penggugat melalui pengacara (menawarkan) untuk jual putus," ujar Ana Sofa dalam klarifikasinya yang diunggah di YouTube Citra Rezky, dilansir Minggu (29/5/2022).
Menurut Ana, penawaran jual putus tidak sesuai dengan tujuan awal kasus itu diperkarakan.
"Menurut kami begitu mengagetkan," katanya.
"Kata-kata jual putus menurut ukuran kami sangat bertentangan dari apa yang selama ini selalu disampaikan penggugat di media, semata-mata untuk kepentingan Naira," lanjutnya.
Tak ayal ucapan Ana membuat Wenny Ariani kebakaran jenggot, sebab ia tak merasa pernah mengajukan penawaran jual putus.