"Karena perdata itu ada satu pihak yang dirugikan, harus ada nilai materi."
"Mau tidak mau pengacara saya harus mencantumkan nilai material dan inmaterial," pungkas Wenny Ariani.
(*)
"Karena perdata itu ada satu pihak yang dirugikan, harus ada nilai materi."
"Mau tidak mau pengacara saya harus mencantumkan nilai material dan inmaterial," pungkas Wenny Ariani.
(*)
Source : Tribunnews.com, Tribun Style, Youtube
Editor : Sosok
Baca Lainnya
Latest
Popular
Hot Topic
Tag Popular