"Benar, sudah diputus," ujarnya.
Binsar pun juga membacakan amar putusan PT Banten terkait dengan permasalahan tersebut yakni berikut ini:
"Mengadili
Dalam eksepsi menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG.Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri:
1. menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian.
2. menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya.
4. menolak untuk selebihnya," kata Binsar membacakan amar putusan.
"Diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH," lanjutnya.
Mengenai putusan tersebut, majelis hakim mengacu pada putusan MK No 46/PUU-VIII/2010.
Selain itu, saksi ahli penggugat yakni Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan sah masih memiliki hubungan perdata dengan ibu, keluarga ibu, dan ayahnya.
"Berdasarkan alasan itu, PT Banten berpendapat bahwa seorang anak perempuan itu adalah anak biologis terbanding/tergugat hingga terbanding/tergugat bisa membuktikan sebaliknya," jelas Binsar.