Sosok.ID - Hampir satu tahun sejak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap bersama sopir mereka, ZN, pada Rabu (7/7/2021) karena narkoba.
Polisi saat itu mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0.78 gram dan satu bong alias alat hisap sabu.
Mereka dijatuhi hukuman rehabilitasi 8 bulan, dan kini masa rehabilitasi itu telah dilewati.
Mengutip Warta Kota, kuasa hukum Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zaenab mengatakan bahwa kliennya sangat menyesali perbuatannya.
"Alhamdulillah perkara ini sudah selesai dan mereka divonisnya menjalani rehabilitasi sesuai kaidah uu narkotika," ujar Wa Ode Zaenab di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Lama, Jaksel, Kamis (21/4/2022), dikutip dari Warta Kota.
"Jadi, pelajaran yang sangat berharga buat mereka berdua," ucapnya dalam kesempatan yang sama.
Nia dan Ardi bahkan kerap mengingatkan Wa Ode untuk tak menyentuh barang haram tersebut.
"Memang seringkali disampaikan ke saya agar jangan ada deh pakai narkoba karena itu sangat merugikan diri sendiri," kata Wa Ode.
Nia dan Ardi sadar bahwa perbuatannya mengonsumsi narkoba bukan cuma merugikan mereka sendiri tapi juga orang lain.
Belum lagi, sanksi sosial yang diterima oleh mereka sangatlah berat.
Menurut Wa Ode, kini Nia dan Ardi sudah sangat siap kembali ke kehidupan sehari-hari.