"Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama Cluster Sutera Narasa I, Pakulonan, Serpong utara Kota Tangerang Selatan, Banten senilai Rp 7.800.000.000 yang diatas namakan tersangka Vanessa Khong," ungkap Whisnu.
Di sisi lain, Whisnu menjelaskan bahwa Vanessa Khong juga menerima barang-barang branded dari Indra Kenz dengan senilai total Rp349 juta.
Vanessa Khong dan ayahnya terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).
Keduanya diduga menyembunyikan uang hasil kejahatan Indra Kenz.
Sebelumnya, Vanessa Khong membantah tudingan penyidik dan menunda pemeriksaan.
"Siapapun mungkin akan jadi keberatan ya, karena memang dalam hal ini tidak ada transaksi," ungkap kuasa hukum Vanessa Khong, Brian Praneda melalui YouTube Cumicumi, Kamis (14/4/2022).
Menurut Vanessa Khong, ia dan ayahnya tidak membantu menyembunyikan uang hasil kejahatan Indra Kenz.
"Tidak ada menyembunyikan, mengalihkan, dan lainnya, tidak ada seperti itu," papar Brian. (*)