Ia mengaku telah menerima surat pengunduran diri Hotman Paris Hutapea. Namun ia tak menjelaskan penyebab atas tindakan tersebut.
"Ada suratnya, tapi kita sedang mempertimbangkan apakah itu di kabulkan atau tidak," ujar Otto Hasibuan saat ditemui Tribunnews.com di Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, Kamis (14/4/2022), seperti dikutip Sosok.ID.
Jika Hotman Paris aktif sebagai pengacara dan memilih mundur dari PERADI, ia bisa dikenakan Pasal 30 Undang-Undang Advokat Indonesia.
"Sebab kalau kami kabulkan kan melanggar Pasal 30 Undang Undang Advokat," tegas Otto Hasibuan.
Pasalnya, kode etik advokat menyebutkan bahwa setiap pengacara harus tergabung dalam PERADI.
"Karena pasal tadi mengatakan, seluruh advokat Indonesia wajib menjadi anggota PERADI, menurut Undang Undang advokat. Jadi kalau semua advokat di Indonesia ini menurut saya wajib menjadi angota PERADI," lanjut Otto Hasibuan.
Oleh karenanya ditegaskan Otto Hasibuan bahwa Hotman Paris Hutapea masih terdaftar sebagai anggota PERADI.
"Iya dia (masih) terdaftar di PERADI."
Pihaknya masih mempertimbangkan apakah surat pengunduran diri Hotman Paris akan diterima atau tidak.
"Jadi saya katakan, kalaupun ada pernyataan dia pengunduran diri, kita akan pertimbangkan apakah itu dikabulkan atau tidak," tegas dia. (*)