Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Omong Kosong, Pengakuan Vanessa Khong Merasa Tak Terlibat Kasus Indra Kenz Dipatahkan, Terkuak Bukti Sembunyikan Aliran Dana Rp8,9 M

Rina Wahyuhidayati - Selasa, 12 April 2022 | 14:47
Indra Kenz dan Vanessa Khong
kolase suar.grid.id

Indra Kenz dan Vanessa Khong

Sosok.ID -Vanessa Khong dibungkam dengan sederet bukti yang berhasil diungkap kepolisian.

Beberapa hari terakhir Vanessa Khong memang koar-koar tak terima dirinya dinyatakan menjadi tersangka kasus penipuan berkedok trading ilegal Indra Kenz.

Vanessa Khong sempat getol membantah dan tidak terima saat dirinya dinyatakan sebagai tersangka.

Selain Vanessa Khong, dua orang lainnya juga ditetapkan menjadi tersangka, yaitu Rudiyanto Pei ayah Vanessa Khong, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.

Kini bukti terkuak, perkataan Vanessa Khong tersebut hanyalah omong kosong belaka.

Pihak kepolisian pun membongkar tiap peran tersangka dalam kasus yang menimpa Indra Kenz.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Vanessa Khong berperan menerima aliran dana dari hasil kejahatan penipuan Binomo yang dilakukan Indra Kenz.

"Saudara VK berperan menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp 1,1 miliar, menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama VK senilai Rp 7,8 miliar," ungkap Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Senin (11/4/2022) dikutip via Tribunnews.com.

Sejak Vanessa Khong ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga telah memblokir rekeningnya.

Penyidik juga menemukan bukti jika adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga menerima aliran dana fantastis dari kakaknya.

"Diketahui peran NK sebagai yang menandatangani dokumen pemberian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang dibeli oleh tersangka IK," ucap Ahmad Ramadhan.

"Menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp 9,4 miliar. Dana tersebut atas permintaan dari saudara IK yang membuka akun di exchanger Indodax, di mana akun tersebut dioperasionalkan oleh saudara IK," kata Ahmad Ramadhan melanjutkan.

Sementara ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran ikut menerima aliran dana dari Indra Kenz.

"RP diketahui menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp 1,5 miliar rupiah. Kemudian, membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar," tutur Ahmad Ramadhan.

Penyidik pun juga telah memblokir rekening milik Rudiyanto Pei.

Atas kasus tersebut, ketiganya diterapkan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 ayat (1) e KUHP.

Baca Juga: Meski Dirujak Habis-habisan oleh Fans Nagita Slavina, Nita Gunawan Tak Keberatan Digosipkan Selingkuh dengan Raffi Ahmad: Aku Malah Seneng Sih

(*)

Source :Tribunnews.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x