Sementara ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran ikut menerima aliran dana dari Indra Kenz.
"RP diketahui menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp 1,5 miliar rupiah. Kemudian, membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar," tutur Ahmad Ramadhan.
Penyidik pun juga telah memblokir rekening milik Rudiyanto Pei.
Atas kasus tersebut, ketiganya diterapkan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 ayat (1) e KUHP.
(*)