Hotman Paris lebih lanjut menjelaskan bahwa pihak yang dapat dijerat pasal UU Pornografi adalah yang membuat video syur tersebut. Begitu pula bagi yang menyebarkannya ke publik.
"Yang kena itu adalah kalo dari UU Pornografi, siapa yang memproduksi dan siapa yang menyebarkan."
"Kalo dari UU ITE, siapa yang menyebarkan lewat elektronik," jelas Hotman.
Adapun Marshel Widianto tidak menyebarluaskan video itu dan hanya menikmatinya seorang diri.
Untuk itu, Hotman mengatakan bahwa Marshel Widianto tak memenuhi syarat sebagai tersangka.
"Yang membeli itu tidak ada dasar untuk dihukum asal untuk konsumsi sendiri," kata Hotman Paris. (*)