"Itu kan ada UU mengenai pornografi. Jadi karena itu diperdagangkan, konteksnya yang dilarang itu diperdagangkannya," tegas Fickar pada Kamis (7/4/2022).
"Jadi tidak cukup yang diproses itu yang membeli, tapi juga yang menjualnya, karena yang dilarang itu transaksinya" tutup dia.
Untuk diketahui, larangan jual konten pornografi diatur dalam UU No. 44 Th. 2008 Tentang Pornografi.
Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi mengatur bahwa, "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi "
Sementara Pasal 5 menegaskan bahwa, "Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (1)".
Adapun status Marshel Widianto hingga saat ini adalah sebagai saksi. (*)