Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

76 Konten Pornografi Dea OnlyFans Dibayar Pakai Duit Sendiri, Marshel Widianto Tetap Bisa Masuk Bui, Ini Kata Pakar Hukum Pidana!

Rifka Amalia - Jumat, 08 April 2022 | 16:41
Marshel Widianto dan Dea OnlyFans
Tribunnews.com

Marshel Widianto dan Dea OnlyFans

"Itu kan ada UU mengenai pornografi. Jadi karena itu diperdagangkan, konteksnya yang dilarang itu diperdagangkannya," tegas Fickar pada Kamis (7/4/2022).

"Jadi tidak cukup yang diproses itu yang membeli, tapi juga yang menjualnya, karena yang dilarang itu transaksinya" tutup dia.

Untuk diketahui, larangan jual konten pornografi diatur dalam UU No. 44 Th. 2008 Tentang Pornografi.

Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi mengatur bahwa, "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi "

Sementara Pasal 5 menegaskan bahwa, "Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (1)".

Adapun status Marshel Widianto hingga saat ini adalah sebagai saksi. (*)

Baca Juga: 10 Tahun Terkunci di Penjara, Angelina Sondakh Alami Peristiwa Paling Ditakuti Narapidana, Tangis Ibunya Langsung Pecah

Source :Tribunnews.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x