Dalam penahanan tersebut, Penyidik juga menyita satu buah laptop dari tangan tersangka.
Brian Edgar disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Siapa sosok Brian Edgar Nababan?
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengungkap Brian Edgar Nababan merupakan lulusan salah satu universitas di Rusia.
Setelah lulus kuliah, Brian Edgar diterima kerja di perusahaan Rusia 404 Group yang bekerja sama secara khusus dengan Binomo.
Brian Edgar bertugas sebagai Customer Support Platform Binomo.
Dalam tugasnya itu, Brian Edgar menerima komplain dari pemain Binomo, terutama yang ada di Indonesia.
Kemudian, sejak 2019, Brian Edgar diangkat menjadi Manager Development Binomo.
Di sini, kata Whisnu, Edgar bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.
Wisnu mengungkap Brian Edgar juga pernah mengirimkan uang kepada Indra Kenz sebesar Rp 120 juta.