Untuk diketahui, logo usaha Putra Siregar dilaporkan karena diduga mirip dengan logo merek dagang Shandy Purnamasari dan Juragan 99.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa penyidikan dihentikan pada 16 Maret 2022.
"Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan," ujar Gatot, dikutip Sosok.ID dari Tribunnews.com, Selasa (22/3/2022).
Putra Siregar rupanya main cerdik dengan mengajukan penerbitan sertifikat merek PS Glow kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham tertanggal 20 Desember 2021 memutuskan untuk menerima permohonan Putra Siregar terkait logo kosmetik tersebut.
Oleh karena telah mengantongi sertifikat merek PS Glow, maka Bareskrim tak bisa menindaklanjuti laporan Juragan 99 dan istrinya. (*)