Sosok.ID - Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 kini tengah menjadi perhatian masyarakat.
Terlebih setelah santer terdengar kabar Juragan 99 kini jadi incaran Bareskrim Polri.
Dikenal tajir melintir hingga dijuluki Crazy Rich Malang, banyak yang kini bertanya-tanya soal asal usul kekayaanJuragan 99.
Banyak yang santer menuding bahwa kekayaan Juragan 99 adalah hasil dari aksi pencucian uang.
Pasalnya, kekayaan Juragan 99 didapat dalam waktu singkat dan dianggap mustahil hanya berasal dari bisnis yang digelutinya.
Tengah jadi sorotan, masa lalu Juragan 99 dan sang istri, Shandy Purnamasari pun dibongkar oleh netizen.
Sebuah akun Twitter @XIXdgmbokXIX membeberkan informasi tak terduga soal masa lalu pasangan suami istri tersebut.
Nama Kaji Edan yang disebut-sebut sebagai pemodal kekayaan Juragan 99 pun turut diungkit kembali.
"Lakinya itu dl marketing bank (emoticon karung uang), tau sendiri orang bank kadang suka aneh-aneh main duitnya.
Kaji Edan mungkin nasabahnya dulu wkkkw/entahlah," ungkap akun tersebut, seperti dikutip via Suar.ID, Selasa (22/3/2022).
"Yang di BSM Bandung dl ampe koleksi ferari trus dipecat smua sekantor karena kredit fiktif jamaah," timpal netizen dengan akun @lintang_ayoe.
Diungkap pula bahwa Juragan 99 sempat menerima segepok uang yang tak diketahui asal usulnya.
Diungkapkan pula bahwa Shandy dulunya adalah reseller skincare.
"Gilang cuma marketing bank Danamon, habis resign tau-tau jadi juragan dapat titipan uang darimana coba (tertawa). Istrinya tadinya reseller skincare gitu, tau-tau punya pabrik," bebernya lagi.
Terkuak pula kasus penjiplakan produk yang yang pernah membelit Shandy pada 2018 silam.
Melansir dari artikel Tribunnews yang terbit pada 8 April 2018, Shandy bersama 2 tersangka lain dijerat Pasal 54 Ayat 1 Jo Pasal 9 Ayat 1 UU RI Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Namun, Shandy dan 2 tersangka lainnya tidak ditahan lantaran ancaman hukuman yang kurang dari 4 tahun.
Di sisi lain, masa lalu Juragan 99 juga turut dibongkar para netizen di kolom reply akun Twitter @tubirfess.
"Sebenarnya ada fakta yang disembunyikan dari keluarga juragan ini, tapi sebagian orang dari kota kelahirannya aja yang tau. Kasusnya udah lama, tapi baru terkuak baru-baru ini," ujar netizen @laskarbeton.
Terbongkar bahwa almarhumah ibunda Gilang, Miendwiati pernah terjerat kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Probolinggo pada 2007 senilai Rp 381 juta.
Mengutip dari Surya.co.id, Miendwiati divonis 18 bulan penjara pada sidang Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, Jawa Timur pada 22 Juli 2009.
Namun, Miendwiati baru tertangkap pada 2020 setelah menjadi buron selama 13 tahun lamanya.
Kasus itu pun terpaksa dipetieskan karena Miendwiati meninggal dunia.
"Jadi, tahun 2010 lalu ibunya si jurangan ini membuat nota perjalanan dinas fiktif."
"Orangtuanya yang punya biro travel dengan nama sesuai inisial juragan."
"Tapi kasus ini cuma terdengar di kota kelahirannya aja," tambahnya disertai hasil pencarian kasus ibunda Juragan 99 di Internet.
(*)