Kaji Edan mungkin nasabahnya dulu wkkkw/entahlah," ungkap akun tersebut, seperti dikutip via Suar.ID, Selasa (22/3/2022).
"Yang di BSM Bandung dl ampe koleksi ferari trus dipecat smua sekantor karena kredit fiktif jamaah," timpal netizen dengan akun @lintang_ayoe.
Diungkap pula bahwa Juragan 99 sempat menerima segepok uang yang tak diketahui asal usulnya.
Diungkapkan pula bahwa Shandy dulunya adalah reseller skincare.
"Gilang cuma marketing bank Danamon, habis resign tau-tau jadi juragan dapat titipan uang darimana coba (tertawa). Istrinya tadinya reseller skincare gitu, tau-tau punya pabrik," bebernya lagi.
Terkuak pula kasus penjiplakan produk yang yang pernah membelit Shandy pada 2018 silam.
Melansir dari artikel Tribunnews yang terbit pada 8 April 2018, Shandy bersama 2 tersangka lain dijerat Pasal 54 Ayat 1 Jo Pasal 9 Ayat 1 UU RI Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Namun, Shandy dan 2 tersangka lainnya tidak ditahan lantaran ancaman hukuman yang kurang dari 4 tahun.
Di sisi lain, masa lalu Juragan 99 juga turut dibongkar para netizen di kolom reply akun Twitter @tubirfess.