Sosok.ID - Hati suami mana yang sudi diselingkuhi istri dengan seorang pebinor.
Saking sakit hatinya, seorang pria sampai menculik sang pebinor dan meminta tebusan puluhan juta sebagai ganti nyawa.
Insiden ini terjadi pada pasangan suami istri di Banjarmasinpada Juni 2020 lalu.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (14/3/2022) seorang pria berinisial RI (30) diamankan oleh pihak kepolisan Polresta Banjarmasin pada 2 Juni 2020 lalu.
RI ditangkap setelah terbukti menculik dan menyekap seorang pria dewasa berinisial RP (35).
Usut punya usut, RP adalah pascar gelap yang telah dikencani istri RI selama 2 bulan.
Selama 2 bulan tersebut, rumah tangga RI dan istrinya berada di ambang perceraian.
Sang istri yang merasa tak lagi bahagia memutuskan pisah ranjang dengan RI sejak 2 bulan lalu.
Dikuasai oleh rasa cemburu, RI lantas memutuskan untuk balas dendam pada sang istri.
Mengutip dari Tribunnews,Berdasarkan keterangan Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo, RI menculik dan menyekap pacar gelap sang istri.
Aksi penculikan terjadi saat pelaku menjemput kekasih gelap sang istri.
Awalnya, RI menjemput selingkuhan istrinya untuk dipertemukan dengan seluruh keluarga.
Niat hati, ia ingin membongkar segala permainan sang istri di belakangnya di hadapan seluruh anggota keluarga.
"Awalnya mau dihadapkan kepada keluarga saya dan keluarga istri,"
"Sebab saya menduga jika dia berhubungan dengan istri saya biar semua keluarga tahu," aku RI.
Namun di tengah perjalanan, rencana RI berubah jadi pembalasan dendam.
Korban, RP dibawa oleh RIsalah satu rumah yang berada di Jalan Gubernur Soebarjo, Banjarmasin Selatan untuk disekap.
Tidak sendirian, RI bekerja sama dengan kakaknya FA (36) dan temannya AH (25) untuk melancarkan aksi balas dendamnya.
Tak hanya itu, ketiga tersangka ternyata juga sempat menganiaya korban menggunakan tangan, kayu, dan batu hingga babak belur.
Kepalang basah menculik kekasih gelap istrinya, RI juga meminta tebusan kepada keluarga korban.
RI nekat menelpon adik korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp 30 juta.
Dari sinilah kasus ini terungkap karena adik korban langsung melapor ke polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 333 KUHP ancaman hukuman 8 tahun dan Pasal 328 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(*)