RI nekat menelpon adik korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp 30 juta.
Dari sinilah kasus ini terungkap karena adik korban langsung melapor ke polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 333 KUHP ancaman hukuman 8 tahun dan Pasal 328 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(*)