Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Ia diduga telah melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang. (*)