Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis dari Undang Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(*)
Baca Juga: Tetangga Ungkap Masa Lalu Doni Salmanan