"Sebenarnya ini kan persoalan harta peninggalan almarhum Dorce. Seperti kita ketahui, bahwasanya almarhum ini kan tidak mempunyai anak, hanya anak angkat," kata Husny Tanjung dikutip dalam tayangan Insert Live kanal YouTube Trans TV.
"Jadi kita harus berdasarkan persepsi hukum, bahwasanya ahli waris yang ditinggalkan itu sedarah dulu yang dilihat," tuturnya.
Ia menegaskan jika sebaiknya harta warisan diwariskan kepada anggota keluarga yang sedarah.
"Jadi saya melihat kenapa disini ada persinggungan antara anak angkat dengan ahli waris sedarah. Ini lah yang mau saya luruskan agar harta-harta peninggalan ini menjadi amal ibadah baik yang ditinggalkan maupun yang masih ada," sambungnya.
Lebih lanjut, Husny menuturkan kalau anak-anak angkat Dorce boleh saja mendapat harta warisan.
Namun, nominalnya harus berbeda.
"Jadi secara hukum apa hak anak angkat mendapatkan harta warisan? Pada prinsip tidak. Dia akan mendapatkan berdasarkan wasiat wajibah dan tidak lebih dari pada sepertiga dari total harta setelah dihitung dengan utang," ungkapnya.
Belum berhenti sampai di situ, Husny juga menyampaikan kekesalannya pada notaris Dorce karena mengapa harus menunggu wasiat padahal sudah ada ahli waris.
"Sekarang kan udah ada ahli waris nih, kenapa tunggu wasiat lagi? Kalau wasiat itu kan hanya sepertiga," Husny menjelaskan.