Sosok.ID - Sosok Doni Salmanan belakangan ramai menjadi sorotan.
Pasalnya, pria berjuluk Crazy Rich Bandung ini mendadak dijadikan tersangka.
Doni Salmanan sendiri dijadikan tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi binary option Quotex.
Aset kekayaan, termasuk rekening dengan saldo Rp532 miliar yang dimiliki Doni Salmanan saat ini pun disebut berasal dari aktivitas trading ilegal tersebut.
Baca Juga: Jurang Kemiskinan Menanti, Aset Doni Salmanan Bakal Disita Menyusul Ditetapkannya Sebagai Tersangka
Karena itu, aset Doni Salmanan terancam disita.
Tak hanya itu, Doni Salmanan juga diduga melakukan tindak pidanan lain.
Seperti judi online, menyebarkan berita bohong melalui media elektronik, serta penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kini menjadi tersangka kasus dugaan penipuan, sosok Doni Salmanan pun banyak menyita perhatian.