Sosok.ID - Kabar mengejutkan datang dari aktor senior kawakan, Jamal Mirdad baru-baru ini.
Bukan tanpa alasan, sosok mantan suami Lydia Kandoutersebut harus berurusan dengan hukum.
Bahkan Jamal Mirdad diisukan terancam hukuman penjara 4 tahun gegara kasus tersebut.
Kasus yang menjerat Jamal Mirdad ini bermula dari laporan seorang pria di kantor polisi.
Melansir dari Kompas.com, sosok pria bernama Firdaus Nuzula melaporkan artis peran Jamal Mirdad ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut dibuat teregistrasi dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 4 Februari 2022.
Dalam laporan tersebut, Jamal Mirdad duga melakukan penipuan terhadap sangat pelapor.
Jamal Mirdad disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Kuasa hukum Firdaus Nuzula, Mustolih Siradj dalam sebuah kesempatan bahkan membeberkan ancaman hukuman penjara yang bakal diterima Jamal Mirdad.
"Ancamannya berdasarkan pasal ya 4 tahun," ucap Mustolih saat ditemui di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (25/2/2022).