"Untuk saat ini di TPU Karet Bivak belum ada pihak keluarga yang datang atau pun untuk melengkapi pemberkasan pemindahan itu sendiri," jelas Agus yang merupakan petugas administrasi TPU Karet Bivak.
"Saya sendiri sebagai petugas administrasi belum menerima atau bertemu pihak keluarga," tegas dia.
Adapun Agus memaparkan ada banyak syarat yang harus dipenuhi sebelum memindahkan makam mendiang Vanessa Angel.
Doddy Sudrajat juga membutuhkan surat pernyataan keluarga dari ahli waris, surat izin pemindahan kerangka/jenazah dari TPU sebelumnya, juga surat IPTM atau surat petak makam yang mau disatukan.
Ada juga syarat mutlak yang wajib dipenuhi, yakni jasad yang dimakamkan harus minimal 3 tahun, bukan jasad baru.
"Untuk di Pemda DKI, pemindahan kerangka itu minimal tiga tahun baru bisa dipindahkan," terang Agus.
"Kecuali mungkin ada bencana alam dan lain sebagainya."
Oleh karenanya menurut Agus, mustahil jasad Vanessa Angel akan dipindahkan setelah peringatan 100 hari kematian.
Doddy kudu menunggu minimal waktu pemakaman, yakni 3 tahun untuk mewujudkan keinginannya.
Diketahui, mendiang Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah meninggal dunia pada 4 November 2021.