Saya sudah bilang pada Ibu Wenny soal kemungkinan terburuk gugatan bakal ditolak.
Setiap permohonan tes DNA selalu ditolak, pemahaman hakim tentang alat bukti tes DNA sangat minim dangkal dan kering," kata pengacara Wenny, seperti dikutip via TRibunJatim.com.
Ia berpendapat bahwa keputusan hakim sangat merugikan kliennya, terlebih anak Wenny Ariani.
"Tentunya yang dirugikan siapa, yang dirugikan bukan Rezky, Wenny, yang dirugikan si anak," seru sang pengacara.
Karena itu, pihaknya akan mengajukan banding dan berusaha melakukan tes DNA terhadap Rezky Aditya.
"Tes DNA wajib. Saya akan mengajukan banding.
"Saya akan meminta pengadilan tinggi untuk kembali memeriksa ulang perkara ini, serta menetapkan kepada pengadilan negeri Tangerang untuk menetapkan tes DNA."
Lebih lanjut, ia mengabarkan kondisi Wenny Ariani saat ini yang sedang sakit.
"Dia kabarin kurang enak badan (bukan karena diberitahu bakal kalah). Dia sudah tahu (hasilnya) sebelum putusan.
"Saya telepon dia dan sampaikan tidak usah datang, ini hasilnya jelek. Saya bilang 'Kuatkan mental, kokohkan kemauan'," kata pengacara.