Namun jika bicara mengenai pemakaman, orang yang terlahir perempuan harus dimakamkan secara perempuan.
Sebaliknya, orang yang terlahir laki-laki juga harus dimakamkan secara laki-laki.
"Nah, yang saya dengar tentang Bunda Dorce ini, kalau beliau dulu yang saya dengar ya, beliau kan terlahir sebagai laki-laki, kemudian dioperasi transgender menjadi seorang perempuan."
"Nah, bagaimana kalau kondisi seperti ini? " terang Gus Miftah.
"Kalau kondisi seperti ini secara fiqih dia tetap laki-laki, artinya pengebumiannya sepanjang yang saya tahu, yaitu tentunya pemakamannya kembali ke kodrat asal dulu dia dilahirkan," jelas Gus Miftah.
Oleh karenanya Gus Miftah tidak setuju dengan wasiat Bunda Dorce yang ingin dimakamkan sebagai laki-laki.
Ia memberikan saran agar kelak di akhir hayatnya, Bunda Dorce dikebumikan sesuai dengan identitasnya ketika dilahirkan. "Artinya kalau beliau dulu dilahirkan dalam keadaan laki-laki ya sebaiknya, seyogyanya dimakamkan dalam keadaan laki-laki," tegas Gus Miftah, mengikuti anjuran secara fiqih. (*)