Sosok.ID - Betapa hancurnya hati pria ini saat mengetahui hasil tes DNA sang anak.
Ternyata, selama ini ia telah dibohongi oleh sang istri.
Padahal, ia dan sang istri telah menjalani rumah tangga selama tujuh tahun lamanya.
Melansir dari eva.vn via TribunBogor.com, kisah ini menimpa seorang pria bernama Zhang.
Zhang awalnya berpacaran dengan seorang wanita bernama Li.
Saat berpacaran, pasangan asal Provinsi Anhui, Tiongkok ini memutuskan untuk tinggal seatap.
Keduanya lantas menikah usai Li hamil duluan.
Keduanya lantas tinggal di rumah yang dibelikan oleh ayah Zhang.
Pernikahan Zhang dan Li pun berjalan harmonis sampai keduanya memiliki dua anak.
Masalah besar mulai mengobrak-abrik rumah tangga keduanya saat Zhang hendak mendaftarkan anak keduanya di kartu keluarganya.
Saat itu, petugas meminta Zhang untuk menyerahlan hasil tes DNA sang anak.
Bak tersambar petir, Zhang pun dibuat syok saat mengetahui hasil tes DNA sang anak.
Ternyata, anaknya bukan darah dagingnya.
Usut punya usut, anak tersebut merupakan hasil perselingkuhan Li dengan pacar gelapnya.
Li selingkuh lantaran tersiksa dengan sikap kasar Zhang.
Pasangan ini akhirnya bercerai pada 2020 lalu.
Zhang memutuskan untuk membawa anak pertamanya.
Setahun bercerai, Zhang kembali mencurigai Li.
Ia pun melakukan tes DNA pada anak pertamanya.
Benar saja, anak tersebut ternyata juga bukan darah daging Zhang.
Murka, Zhang pun mengembalikan anak itu ke Li.
Di saat yang bersamaan, Zhang juga menuntut ganti rugi tunjangan anak sebesar 150.000 yuan (lebih dari Rp 300 juta), ditambah uang kompensasi hiburan 100.000 yuan (hampir Rp 225 juta) kepada Li.
Tak terima dengan tuntutan itu, Li pun membela diri dengan balik menuding bahwa Zhang selama ini sudah mengetahui rahasianya.
Hanya saja Zhang berpura-pura demi mendapatkan uang ganti rugi tersebut.
Atas beberapa pertimbangan, pengadilan akhirnya memutuskan bahwa Zhang akan menerima 30% dari harta bersama, ditambah 50% tunjangan anak.
Hakim juga memerintahkan Li untuk memberi kompensasi kepada Zhang sebesar 160.000 yuan (hampir Rp 360 juta).
Tidak setuju dengan ini, Zhang mengajukan banding tetapi ditolak oleh pengadilan dan menguatkan hukuman aslinya.
(*)