DBKL mengatakan pihaknya menutup pabrik roti itu berdasarkan Pasal 11 dari Undang-Undang Pangan tahun 1933.
Surat penutupan yang ditandatangani pada 25 September 2020 telah dikeluarkan.
Sontak, unggahan DBKL itu langsung menuai beragam komentar dari netizen.
Banyak yang marah karea pihak DBKL tidak menyebutkan nama ataupun merek dari pabrik roti tersebut.
"Kenapa hanya ditunjukkan tempatnya yang kotor saja sementara nama pabriknya tidak disebutkan?" komentar seseorang.
"Sudah menunjukkan tempatnya yang sangat kotor begitu tapi namanya tak disebutkan.
"Tolong jangan disembunyikan biar kami bisa memberi tahu anak-anak agar tidak beli roti di tempat itu," tulis lainnya.
"Pemerintah tolong beri tahu merek rotinya, apa berdosa menyembunyikan kebenaran," timpal lainnya.
Tak sedikit pula yang merasa bahwa membuat roti sendiri adalah ide yang lebih baik setelah melihat unggahan tersebut.
"Lebih baik buat roti sendiri," celetuk seseorang.