Sosok.ID -Tak henti-hentinya jadi perbincangan publik, ayah mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat kembali tuai banyak komentar baru-baru ini.
Usai beberapa waktu lalu ditinggal oleh pengacara kondang, Sunan Kalijaga hingga tak dibela oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kini Doddy Sudrajat kembali harus gigit jari.
Bagaimana tidak? laporannya pada Kementerian Sosial (Kemensos)soal rumah dari hasil penggalangan dana Gala Sky tak menghasilkan apa-apa.
Melansir dari Suar.ID, Doddy Sudrajat Makin Gigit Jari atas hasil penyelidikan Kemensossoal penggalangan dana rumah untuk Gala Sky.
Bahkan disebut-sebut sahabat Vanessa Angel, Marissya Icha justru Diapresiasi Kemensosusai Galang Donasi Rumah untuk Gala.
Diketahui sebelumnya, penggalangan dana yang digagas Marissya Ichayang bertujuan membeli rumah untuk Gala Sky sempat menggerkan publik.
Namun Doddy Sudrajat disebutmenduga adanya kecurigaan terhadap Marissya Ichayang mengambil keuntungan dari hasil penggalangan dana tersebut.
Karena hal tersebutDoddy Sudrajat melaporkan Marissya Icha ke Mabes Polri terkait donasi rumah Gala Sky Andriansyah.
Tak sampai di situ saja,Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) mengapresiasi Marissya Icha terkait donasi rumah untuk Gala Sky.
Pernyataan tersebut diungkapkan pengacara Marissya Icha, Ahmad Ramzy usai pihaknya bertemu dengan Kemensos RI melalui virtual zoom meeting.
"Kemensos mengapresiasi apa yang dilakukan mbak Marissya dalam mengumpulkan dana untuk adinda kita, Gala," kata Ahmad Ramzy di Kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022), melansir Tribunnews.
Marissya Icha sendiri telah memenuhi panggilan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait penggalangan dana untuk membelikan rumah putra mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Gala Sky.
Mulanya, pertemuan antara Icha dengan Kemensos RI dilakukan secara tatap muka.
Tetapi, karena ada demo di depan gedung Kemensos RI, maka pertemuan itu menjadi online.
Dalam pertemuan ini, Marissya Icha memberikan klarifikasinya kepada Kemensos RI.
Baca Juga: Doddy Sudrajat Hadapi Masalah Serius
Ramzy juga mengatakan, apa yang dilakukan Marissya Icha tidak ada unsur pidana.
"Jadi, tadi sifatnya klarifikasi,"
"Mbak Marissya diundang klarifikasi bukan kapasitas pemeriksaan, apa lagi ranah pidana, tidak ada itu," ujar Ramzy.
"Jadi, tidak ada unsur-unsur perbuatan pidana disitu,"
"Jadi sifatnya klarifikasi, edukasi dan sosialisasi terhadap peraturan Kemensos," pungkasnya.
Dari laporan tersebut, pihak kepolisian melimpahkan kasus itu ke Kemensos.
Lantaran, dinilai lebih memiliki wewenang.
Apalagi pengumpulan dana masyarakat, diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan atau Barang (PUB).
Di aturan ini disebutkan, kegiatan PUB harus mengantongi izin pejabat berwenang.
Kegiatan itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang PUB. (*)