"Justru malah Kemensos mendukung niat baik ini," tandas Marissya Icha.
Terancam Disita Negara
Sebelumnya, Kasubnit Pemantauan Kemensos RI Sutisna Dayat menyampaikan bahwa berdasar UU, PUB yang tanpa izin berpotensi disita negara.
"Kalau di Undang Undang, hasil Pengumpulan uang atau Barang (PUB) tanpa izin bisa disita negara," ujar Dayat, dikutip dari Komaps.com, Minggu (9/1/2022).
Konsekuensi yang mungkin diterima yakni berupa sanksi administratif, pidana, atau penyitaan uang/barang hasil donasi.
"Di dalam Permensos No 8/2021, ada dua sanksi yaitu administratif dan pidana," ujar Dayat.
Namun demikian ditegaskan oleh Dayat, jika tidak ditemukan unsur penyelewengan, sanksi yang dijatuhkan tidak akan sampai ke penyitaan. (*)