Ayah satu anak itu lebih dulu mencabut laporan terkait pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Hafiz Fatur.
Irwansyah mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan.
Zakir Rasyidin, pengacara Irwansyah, mengatakan kliennya menggugat perdata Hafiz Fatur karena punya alasan tersendiri.
Yakni menurut Zakir Rasyidin, kliennya lebih ingin uangnya dikembalikan.
"Irwansyah kehilangan satu rumah yang dijaminkan (Hafiz ke bank). Lewat gugatan perdata ini Irwansyah tidak mau mengirim Hafiz ke penjara," kata Zakir dikutip dariWartakotalive.com, Minggu (9/1/2022).
Sesuai peraturan Mahkamah Konstitusi, apabila ada 2 perkara yang sama di jalur berbeda, maka perkara pidana harus dihentikan terlebih dulu.
"Perkara perdata kami dahulukan dan pidananya akan dicabut," ujar Zakir.
Sebagai informasi, suami Zaskia Sungkar mengalami kerugian Rp 5 miliar akibat pemalsuan dokumen yang dilakukan Hafiz.
Bahkan satu rumahnya di kawasan Tangerang Selatan sudah dipasangi plang disita bank.
Hal itu karena Irwansyah dianggap tak membayar cicilan.