Sementara total kerugian ditaksir mencapai Rp 7 miliar.
Sebelumnya, Zakir meminta tolong kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menulusuri masalah tersebut.
"Rumahnya (Irwansyah) yang di Bintaro mau disita oleh bank dari surat yang kami terima dari bank tersebut."
"Loh kenapa bisa orangnya gak pernah pinjam uang," kata Zakir Rasyidin di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
"Makanya saya minta ke OJK untuk menulusuri ya praktik seperti ini bisa berbahaya, orang yang tercantum sebagai debitur tapi sebenarnya tidak pernah meminjam uang," tambahnya.
Aset yang digunakan sebagai agunan yakni empat sertifikat rumah dan 1 mobil milik Zaskia Sungkar. (*)