Laporan yang akan dicabutnya terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan.
Adapun kuasa hukum Irwansyah, Muhammad Zakir Rasyidin mengatakan, gugutan perdata dilakukan agar uang Irwansyah yang hilang dikembalikan oleh pelaku.
Meski Irwansyah berbaik hati tidak mengirim adiknya ke penjara, namun dia ingin adiknya bertanggung jawab atas perbuatannya dan mengembalikan uangnya.
"Irwansyah kehilangan satu rumah yang dijaminkan (Hafiz Faturahman ke bank)."
"Lewat gugatan perdata ini Irwansyah tidak mau mengirim Hafiz ke penjara," kata Zakir Rasyidin, Minggu (9/1/2022), dilansir dari Warta Kota.
Gugatan terhadap Hafiz Fatur didaftarkan setelah laporan kepolisian dicabut, sesuai dengan instruksi Mahkamah Konstitusi (MK).
Peraturan MK menyebutkan, apabila ada dua perkara yang sama di jalur berbeda, maka perkara pidana harus dihentikan terlebih dulu.
"Perkara perdata kami dahulukan dan pidananya akan dicabut," ujar Zakir Rasyidin.
Usut punya usut, pinjaman yang mengatasnamakan Irwansyah yang digunakan Hafiz Fatur, tembus sampai 2 miliar.
"Diduga kuat Hafiz memalsukan tanda-tangan Irwansyah untuk meminjam uang Rp 2 miliar di salah satu bank swasta," ucap Zakir Rasyidin.