"Ini terkait dengan donasi dari dana yang dikumpulkan oleh seluruh masyarakat Indonesia yang simpati terhadap Gala, anak dari almarhum dan almarhumah," ujarnya, dikutip dari YoutTube Seleb Oncam News pada Sabtu (1/1/2022), dilansir via Grid.ID.
Kuasa hukum Doddy mengatakan bahwa Kementerian Sosial nantinya akan bertindak.
"Sehingga nanti dari Kemensos yang akan melakukan tindakan-tindakan yang terkait dengan prosedur," katanya.
Dia menyebut bahwa donasi yang dilakukan Marissya Icha tidak berizin resmi.
"Karena sesuai dengan berita yang kami baca hari ini, bahwa Kemensos telah mengeluarkan rilis dengan donasi sebagaimana yang dilakukan oleh saudara MI ini belum mempunyai izin hingga saat ini," jelasnya.
Ujar dia, pihak Kemenkes nantinya akan memanggil Marissya Icha.
"Untuk itu Kementerian Sosial akan melakukan tindakan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait dengan inisiatif pembuatan donasi untuk si Gala ini," tandasnya.
(*)