"Video saya dimasukin ke Instagram dia, 'Jangankan HP, pabrik Samsungnya aja saya akan menolak'," kata Rofi'i sambil menirukan Doddy dikutip dari Kompas.com pada Rabu (29/12/2021).
"Yang paling sedih, kebaikan ketulusan saya dikatain biarlah anjing menggonggong kafilah berlalu," sambungnya.
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini berawal dari video yang dibuat pelapor khusus untuk ayah mendiang Vanessa Angel.
Dalam videonya, Rofi'i menyarankan agar Doddy Sudrajat mengurungkan niat untuk membongkar dan memindahkan makam sang anak.
"Jika Anda mengurungkan niat makam almarhumah Vanessa Angel, saya akan berikan Samsung Galaxy Z Fold 3. Itu serius," ungkap Rofi'i.
Namun, kata Rofi'i, video yang dibuatnya itu justru digunakan oleh Doddy untuk mencemarkan nama baiknya lewat media sosial.
Rofi'i kemudian melapor ke Polda Metro Jaya pada Selasa (28/12/2021) malam.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/6551/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, Doddy dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
(*)