Follow Us

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Tak Hanya Gagal Dapatkan Hak Perwalian Sampai Ahli Waris Vanessa Angel, Kini Doddy Sudrajat Terancam Penjara, Ini Sebabnya!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Rabu, 29 Desember 2021 | 08:31
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Tak Hanya Gagal Dapatkan Hak Perwalian Sampai Ahli Waris Vanessa Angel, Kini Doddy Sudrajat Terancam Penjara, Ini Sebabnya!
Instagram/@vanessaangelofficial

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Tak Hanya Gagal Dapatkan Hak Perwalian Sampai Ahli Waris Vanessa Angel, Kini Doddy Sudrajat Terancam Penjara, Ini Sebabnya!

Bukan tanpa alasan, pria tersebut mengaku dicemarkan nama baiknya oleh orang tua Vanessa Angel tersebut.

Seseorang bernama Rofi'i melaporkan ayah mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat, ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Jadi saya melaporkan Pak Doddy Sudrajat, korbannya saya sendiri," kata Rofi'i setelah membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa (28/12/2021).

Baca Juga: Terendus Juga, Aksi Doddy Sudrajat Ngotot Tagih HP Vanessa Angel Dicurigai, Netizen Fitnah Mertua Bibi Ardiansyah Ingin Hapus Bukti

Rofi'i mengatakan, laporan tersebut berawal dari videonya yang menyinggung rencana Doddy Sudrajat untuk memindahkan makam Vanessa Angel.

Rofi'i mengaku akan memberikan sebuah gawai kepada Doddy Sudrajat jika niat pemindahan makam Vanessa Angel akan dibatalkan olehnya.

"Nah, ternyata video saya disalahkan artikan. Saya maunya kalau Anda menghentikan rencana pembongkaran makam, maka saya akan berikan Samsung Z Fold 3," kata Rofi'i.

Tetapi, menurut Rofi'i, video tersebut disalahartikan oleh Doddy Sudrajat sehingga ia merasa dicemarkan nama baiknya.

Baca Juga: Gigit Jari, Permohonan Doddy Sudrajat untuk jadi Ahli Waris Vanessa Angel dan Hak Asu Gala Ditolak Pengadilan Agama Jakarta Pusat: Sudah Disidangkan

"Tapi video saya di-munch screen, dimasukkan IG dia, ada keterangan 'jangankan handphone, pabrik Samsung-nya aja saya akan menolak'. Dan yang paling sedihkan kebaikan, ketulusan saya dikatai 'biarlah anjing menggonggong kafilah berlalu'," ujar Rofi'i.

Rofi'i melaporkan Doddy Sudrajat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Undang Undang ITE.

Laporan itu telah teregister dengan nomor LP:STLP/B/6551/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA itu terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Halaman Selanjutnya

(*)

Source : Kompas.com, Grid.ID

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest