"Sebagai manusia yang hidup, hendaknya kita memiliki kebijaksanaan di dalam menyikapi permasalahan jenazah yang telah dimakamkan.Kalau memang jenazah itu harus dipindahkan karena sebab syar'i, silakan dipindahkan," tambahnya.
Ia lantas menjelaskan bila memindah makam jika hanya untuk mencari kepentingan materi dan dunia maka tak diperbolehkan.
"Kepentingan dunia, kepentingan materi, maka ini jelas-jelas perbuatan zalim dan dilarang agama," kata Hasan. (*)