Mereka menolak menikahkan IV dengan NP kalau syarat tersebut tak dipenuhi.
Geram dengan jawaban keluarga IV, ayah NP pun langsung melapor ke polisi.
Kasat Reskrim AKP Firmansyah mengatakan, kasus tersebut sedang dalam proses pendalaman di unit PPA.
"Sedang dikumpulkan bukti-buktinya, seperti visum korban.
"Jika kuat kami akan melakukan upaya penangkapan paksa pelaku," katanya, Rabu (15/5/2019).
Diketahui, NP dan IV memiliki latar belakang kurang kasih sayang dari orang tua.
Ayah NP yang bekerja serabutan jarang berada di rumah.
Sedangkan kedua orang tua IV bercerai.
Selama berpacaran, keduanya melakukan hubungan intim sebanyak dua kali.
Pertama di lakukan di rumah teman mereka, selang sehari usai mereka resmi berpacaran.