Ia juga disebut mengemudi dengan kecepatan tinggi.
"Itu kan dilihatnya dari unsur kelalaian. Kalau dari kelalaian tadi, hanya dengan memakai handphone lagi nyetir, itu sudah salah satu unsur kesalahan.
"Kalau di luar negeri itu, SIM-nya sudah dicabut. Di Singapura itu langsung kena. Membuat Insta Story itu udah jelas-jelas salah," ungkap Hotman Paris.
Baca Juga: Ayah Vanessa Angel Maafkan Tubagus Joddy
Menurutnya, Joddy akan menghadapi tuntutan serius.
"Dari segi KUHP pidana itu pasal 355 kelalaiannya menyebabkan matinya orang, maksimum 5 tahun penjara. Kalau dari UU lalu lintas, UU no 22 tahun 2019, 10 tahun penjara.
"Jadi itu masalah serius. Yang melihat serius kecelakaan itu, enggak mungkin kecepatan 50-80 km/jam, itu udah pasti 100 km/jam," pungkas Hotman Paris.
Ayah Bibi Andriansyah, Faisal yang diundang sebagai bintang tamu pun mengutarakan perasaannya.
Faisal terang-terangan tak akan puas meskipun Joddy diberi hukuman berat.
Sebab, hal itu tetap tak akan bisa mengembalikan nyawa Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
"(Proses hukum) memang harus berlanjut, walaupun tidak memuaskan hati Kita. Yang memuaskan hati Kita kan anak Kita," ujar Faisal.