"Intinya proses Joddy ini akan aku ikuti terus sampai sejauh mana, kalau perlu dibikin pasal berlapis. Kalau perlu sampai ke (pasal) pembunuhan, kalau perlu," katanya.
Kini pihak berwajib akan segera mengumpulkan berkas perkara agar kasus ini segera di bawa ke pengadilan. (*)
Bahkan kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang menyebut status Tubagus Joddy sebagai tersangka.