Sosok.ID - Kamis (4/11/2021) kemarin, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah alami kecelakaan tunggal di tol Ngajuk arah ke Surabaya.
Mengutip Kompas.com, Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah dilaporkan tewas seketika di lokasi kejadian.
Tiga penumpang lainnya, termasuk anak Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Gala Sky dilaporkan alami luka-luka.
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, mobil Pajero milik Vanessa Angel alami kecelakaan di KM. 673+300/ A ruas tol Jomol.
Mobil milik Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah diduga menabrak pembatas jalan dengan kecepatan tinggi.
Diduga, kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah terjadi akibat kelalaian pihak sopir.
Pihak kepolisian berasumsi sopir Vanessa Angel mengalami kelelahan dan mengantuk hingga kecelakaan terjadi.
Dikutip dari YouTube KH Infotaiment via Tribun Wow, Jumat (5/11/2021) dikuasai kantuk, sopir diduga tak bisa kendalikan laju mobil hingga akhirnya menabrak pembatas jalan.
"Laka tunggal diduga kurang konsentrasi atau mengantuk," ujar Kompol Dwi Sumrahadi.
Lebih lanjut, pihak kepolisian akan melakukan pengamatan pada kcepatan mobil yang ditumpangi Vanessa Angel.
Meski begitu, dari olah TKP, polisi tak menemukan adanya bekas rem mobil Vanessa Angel.
"Itu nanti hasil dari TAA (traffic analisis accident), bisa dilihat itu kecepatannya cuma butuh waktu," ucap Kompol Dwi Sumrahadi.
"Tapi kalau di TKP sendiri saya tidak menemukan bekas-bekas rem, tidak ada tanda-tanda pengereman, tidak ada bekas ban," imbuhnya.
Ditambah lagi, mengutip Grid.ID, Jumat (5/11/2021) beredar viral, tangkap layar diduga postingan Instagram story sopir Vanessa Angel.
Dalam postingan viral tersebut, sopir Vanessa Angel diduga mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.
Pihak kepolisian, sampai detik ini masih menyelidiki penyebab pasti dari kecelakaan yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Jika benar ini adalah akibat kelalaian, maka sopir Vanessa Angel bisa terancam hukum pidana.
"Nanti dilihat dari hasil perkembangan olah TKP di lapangan, nanti dimintai keterangan termasuk dari saksi, sopir sendiri," tutur Kompol Dwi Sumrahadi.
"Kalau diduga ada kelalaian ya bisa saja (dipidana), nanti pengembangannya itu di Polres Jombang," tambahnya.
Menurut Kompol Dwi Sumrahadi, jika terbukti benar, sopir Vanessa Angel terancam pidana paling lama 5 tahun penjara.
"Itu nanti undang-undang lalu lintas, lalai mengakibatkan orang meninggal dunia,"
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara apa ya, nanti dikembangkan di Polres Jombang," pungkasnya.
(*)