"Kalau diduga ada kelalaian ya bisa saja (dipidana), nanti pengembangannya itu di Polres Jombang," tambahnya.
Menurut Kompol Dwi Sumrahadi, jika terbukti benar, sopir Vanessa Angel terancam pidana paling lama 5 tahun penjara.
"Itu nanti undang-undang lalu lintas, lalai mengakibatkan orang meninggal dunia,"
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara apa ya, nanti dikembangkan di Polres Jombang," pungkasnya.
(*)