"Yang pertama saudari RV sendiri, kemudian satu rekannya, kemudian satu lagi manajernya dan satu yang membantu melakukan dia adalah protokol di bandara," ujar Yusri Yunus.
Dikutip dari Kompas.com, Yusri menyebut bahwa seluruh tersangka memenuhi unsur pelanggaran pasal di dalam Undang-Undang (UU) tentang Wabah dan UU kekarantinaan.
"Pasalnya sama UU karantina, itu ancamannya satu tahun penjara," kata Yusri Yunus.
Pemeriksaan lanjutan kepada empat tersangka akan dilakukan pada Senin (8/11/2021) mendatang.
Adapun sebelumnya diketahui Rachel Vennya bersama sang kekasih kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, seusai pulang dari Amerika Serikat.
Baca Juga: Alasan Salim Nauderer Mau Pacari Rachel Vennya
Tindakan ini menuai kritik keras dari netizen di sosial media dan masyarakat secara luas.
Sebagai seorang publik figur, Rachel Vennya dinilai melakukan tindakan yang sangat tak terpuji dan membahayakan nyawa orang banyak. (*)