"Nah yang kemarin kami laporkan itu adalah akunnya, akunnya kan belum kami laporkan."
Minola membenarkan bahwa dua pasal yang disangkakakn untuk KD dilaporkan secara terpisah.
"Satu di Krimum satu di Krimsus. Pasti terpisah lah, kalau di Krimum 315, 311, pidana, kalo Krimsus pasal 27 ayat 3 UU ITE," sambungnya.
Nantinya, untuk laporan KD dengan pasal UU ITE Ayu Ting Ting akan hadir kembali ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.
"Iya, pasti, akan di BAP lagi di krimsusnya. Kemaren BAP di krimum. sekarang bikin laporan lagi, BAP lagi di krimsus," tutup Minola.
Adapun sebelumnya, minola Sebayang telah mengonfirmasi bahwa pihak Ayu Ting Ting akan menjerat KD dengan pasal berlapis.
"Laporan masih tetap sama, menghina Bilqis. Jadi kami melaporkan satu orang dengan dua laporan," kata Minola Sebayang di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Minola Sebayang mengatakan, laporan kali ini merupakan laporan pidana khusus.
"Jadi kalau kemarin pidana umum, sekarang laporannya pidana khusus, kami menjerat yang bersangkutan (KD) dengan pasal ITE, " kata dia.
Sebelumnya, Ayu Ting Ting telah melayangkan somasi dan undangan untuk KD, tetapi tidak digubris.