"Perlu Anda ketahui bahwa Pekerja Sosial telah memiliki terminologi profesionalnya melalui UU Nomor 14 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial,"
"dari pasal 1 dan 2 sampai seterusnya. Silahkan melakukan pengecekan dan merespon surat resmi kami," kata asosiasi tersebut.
Berbicara lewat sosial media Instagramnya, Deddy membalas pernyataan Propeksos.
"Ya... Maaf ya saya minta maaf... Salah ternyata pekerja sosial adalah pekerja profesional BERES," tulis Deddy Corbuzier mengawali unggahannya.
Justru, menurut Deddy Corbuzier, kalimat yang digunakan Propekos malah merendahkan profesi penyapu jalan tol.
Padahal menurut Deddy, profesi tersebut dinaungi oleh pemerintah setempat dan jasa marga.
"Tapi kok anda disini terkesan merendahkan penyapu jalan tol ya jadinya ya di postingan anda ini?!" ujar Deddy Corbuzier.
"Mereka pahlawan.. Kerja profesional.. Di bawah pemrov atau jasa marga. Bukan tukang minta minta," imbunya.
Lebih lanjut Deddy menyebut, justru akan merasa bangga jika disamakan dengan penyapu di jalanan.
"Saya nih kalau disamakan sama tukang sapu jalan.. Sih bangga... Resiko tinggi.. Kerja demi masyarakat.. Saya aja di bawah mereka kali jasa nya.."