Kasus pelanggaran aturan Covid-19 yang dilakukan Rachel Vennya sudah diketahui masyarakat.
Banyak masyarakat yang mendesak agar Rachel Vennya dikenai sanksi yang sepadan.
Melansir dari Tribun Bogor, Rachel Vennya terancam dikenai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
Dengan demikian, ibunda Xabiru itu terancam sanksi pidana satu tahun penjara akibat tindakannya kabur dari karantina usai pulang dari luar negeri.
Tak hanya itu, pidana denda maksimal Rp 100 juta juga menanti.
(*)