Sosok.ID - Selebgram Rachel Vennya saat ini tengah menjadi perbincangan hangat.
Hal itu menyusul tindakan Rachel Vennya yang kabur dari Wisma Atlet saat menjalani karantina sepulangnya dari luar negeri.
Disebutkan, wanita yang akrab disapa Buna itu diduga dibantu oleh oknum TNI agar bisa lolos dari aturan karantina.
Menurut aturan, seharusnya warga negara Indonesia (WNI) hang baru pulang dari luar negeri diwajibkan menjalani karantina selama 8 hari.
Baca Juga: Kabur dari Wisma Atlet Dibantu Oknum TNI, Pangdam Jaya Terjunkan Penyelidikan Kasus Rachel Vennya
Selain itu, biasanya karantina dilakukan di hotel.
Sementara Rachel Vennya diketahui melakukan karantina di Wisma Atlet selama 3 hari.
Setelah itu, Rachel Vennya diketahui langsung bepergian ke Bali.
Sadar diri telah membuat resah, Rachel Vennya pun mengucapkan permintaan maaf lewat unggahan Insta Story.
"Hallo teman-teman semua," tulisnya di akun Instagram @rachelvennya, Kamis (14/10/2021).
Meminta maaf, Rachel Vennya menyebut dirinya adalah sosok yang egois dan sombong.
"Aku mau minta maaf sama kalian semua atas semua kesalahan aku.
"Kadang aku nyakitin orang lain, merugikan orang lain, egois dan sombong," lanjutnya.
Atas insiden hang mengegerkan tersebut, mangan istri Niko Alhakim ini mengaku akan mengambil pelajaran darinya.
"Aku meminta maaf yang sebesar-besarnya dan semoga semua hal buruk yang pernah aku lakukan di hidup aku menjadi pelajaran buat aku.
"Untuk selalu berpikir saat melangkah ke depan dengan baik," imbuhnya.
Tak lupa, ibu dua anak ini mengucapkan rasa terima kasih kepada orang-orang yang senantiasa mendukungnya.
Baca Juga: Rachel Vennya dan Salim Nauderer Semakin Mesra
"Untuk sahabat-sahabat online aku yang belum pernah ketemu aku tapi selalu ngedukung aku dari dulu, aku mau bilang terima kasih," pungkasnya.
Kendati demikian, nasi telah jadi bubur.
Kasus pelanggaran aturan Covid-19 yang dilakukan Rachel Vennya sudah diketahui masyarakat.
Banyak masyarakat yang mendesak agar Rachel Vennya dikenai sanksi yang sepadan.
Melansir dari Tribun Bogor, Rachel Vennya terancam dikenai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
Dengan demikian, ibunda Xabiru itu terancam sanksi pidana satu tahun penjara akibat tindakannya kabur dari karantina usai pulang dari luar negeri.
Tak hanya itu, pidana denda maksimal Rp 100 juta juga menanti.
(*)